Bibliografi: hlm. 271-272
Hukum Islam mempunyai 'cabang-cabang" seperti hukum lainnya, yaitu: Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Buku ini mengupas salah satu cabang hukum Islam yaitu Hukum Perdata Islam. Berupa sutu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum islam secara keseluruhan.
Dilengkapi khutbah dua hari raya
Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum Islam dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, karena objek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur'an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari Istinbath tersebut adalah figh. Jadi figh adalah buah dari ushul figh. Selain …
Buku ini pada mulanya merupakan materi perkuliahan yang penulis sampaikan di beberapa perguruan tinggi dalam mata kuliah fiqh muamalah, kemudian disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan fiqh muamalah di Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari fiqh muamalah. Diharapkan buku ini dapat juga digunakan oleh para praktisi ekonomi syariah di Indonesi…