Tindak pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), Indonesia telah memperbaharui tiga UU HAKI sebelumnya, dan membentuk UU HaKi yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pada 2014 diundangkan UU Hak Cipta baru No. 28 mengganti UU No. 19 Tahun 2002. Kini kita memiliki tujuh UU HaKI.
Untuk menegakkan norma hukum HaKI, diperlukan peran hukum pidana. Untuk itu dimuat pula norma tindak pidana pada setiap UU. Dalam buku ini dibicarkan cukup mendalam mengenai bentuk-bentuk tindak pidana Haki tersebut. Dibahas dengan melalui pendekatan yuridis, teoritis dan emperis. Kajian seperti ini yang diperlukan oleh para praktisi hukum, mahasiswa hukum, teoritisi dan pengamat hukum.
Dari buku ini, pembaca akan memperoleh pengetahuan hukum pidana Haki secara komprehensif disamping mengenal hukum HaKI sebagai hukum yang mengatur segala aspek tentang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.
Tidak tersedia versi lain