Euthanasia: menurut pandangan hukum positif dan hukum Islam
Kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaannya, pihak keluarga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami penderitaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawatnya untuk melakukan tindakan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelamatkannya, bukan membinasakannya, berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan keluarga pasien atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan. Tetapi apabila ia memenuhi permintaannya dengan memberikan suntikan yang mempercepat kematiannya, maka ia melakukan euthanasia, dan bisa dianggap melakukan pembunuhan, karena yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia hanya Allah Swt.
Untuk mengungkap bagaimana sebenarnya hukum dan sanksi bagi pelaku euthanasia itu, penulis mencoba membahasnya dalam buku ini, mulai dari pengertian dan sejarahnya, macam-macamnya, dan hukum serta sanksinya baik menurut hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam.
Tidak tersedia versi lain