Text
Hukum lembaga ekonomi syariah di Indonesia
Bisnis merupakan salah satu cara bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bagi orang beriman, bisnis bertujuan memperoleh keuntungan secara suka sama suka dan bersikap adil dalam melakukan bisnis tersebut. Keadilan yang paling mendasar dalam bisnis adalah adil saat menentukan kualitas dan ukuran, Islam melarang bisnis yang didalamnya terkandung unsure tipuan (gharar). Untuk mencapai keadilan dan menjauhi bisnis dari unsure gharar (tipuan), muncullah jasa pembiayaan yang berlandaskan syariah yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank.
Tahun 1980-an adalah babak penting dalam gerakan pembaharuan pemikiran dan institusional Islam dalam bidang ekonomi secara internasional. Pada waktu sebelumnya, pengkajian diarahkan pada pemikiran mengenai pencarian konsep-konsep alternatif dalam ekonomi dan perbankan, dan kurun waktu sesudahnya merupakan penerapan aktual gagasan tersebut dalam kehidupan nyata di bidang ekonomi. Diawali dengan bidang perbankan, dengan berdirinya Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank = IDB), kemudian berkembang lembaga-lembaga ekonomi yang lain, seperti Pasar Modal Syariah, Asuransi Syariah, Pagadaian Syariah, Lembaga keuangan mikro syari'ah, Reasuransi syari'ah, Reksadana syari'ah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas syari'ah, Pembiayaansyari'ah, Dana pension lembaga keuangan syari'ah, dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain