Text
Koperasi syariah dan pengaturannya di Indonesia
Badan usaha koperasi selain bergerak di bidang produksi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, juga dapat bergerak di bidang jasa keuangan untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran dana. Jika melihat beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menunjukkan bahwa pengadopsian prinsip syariah lebih banyak diaplikasikan pada sektor keuangan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah mendukung pengembangan lembaga keuangan syariah yang bebas riba.
Sedangkan regulasi untuk koperasi non jasa keuangan belum mengalami perubahan karena dianggap tidak bermasalah selama koperasi dalam menyediakan jasa produksi/konsumsi kepada para anggotanya tidak mengandung unsur keharaman.
Dari segi praktiknya, upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi hingga saat ini masih terus dikembangkan. Untuk merespon upaya tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan berbasis integrasi agar dapat memberikan penjelasan secara mudah dan
komprehensif kepada masyarakat, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (ekonomi/bisnis). Karenanya sebagai tindak lanjut, buku ini sengaja dihadirkan untuk melengkapi referensi yang ada tentang hukum koperasi.
Tidak tersedia versi lain