Text
Memahami Aurat dan Wanita
Definisi aurat menurut hukum Islam adalah: "Batasan anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi, karena adanya perintah bahwa aurat itu adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu angkara bila dibiarkan terbuka. Sehingga aurat tersebut harus ditutup (dijaga) karena bagian tersebut merupakan kehormatan manusia baik laki-laki maupun wanita, terutama "Wanita Muslimah".
Ketika berbicara "Wanita Muslimah" tentu dikaitkan dengan "aurat". Memang wanita seluruh anggota biologisnya adalah termasuk aurat, yang harus dijaga kehormatannya, dipelihara, ditutupi dengan jilbab, dan yang demikian itu sudah menjadi Sunnatulloh. Oleh karenanya dalam Al-Qur'an perintah berjilbab adalah ditujukan kepada kaum hawa (kaum perempuan). Seorang wanita muslimah yang tidak mengindahkan perintah dan seruan ini berarti la menentang agama dan sekaligus menentang Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, keberadaan kaum wanita di muka bumi ini sejajar dengan kaum laki-laki yaitu sebagai kholifah (pemimpin), pengatur dan pengelola akan kemakmuran bumi. Sekaligus kaum wanita diibaratkan sebagai tiang negara. Apabila ia baik (baik akhlak dan budi pekertinya), maka negara akan baik, dan jika kaum wanitanya rusak akhlaknya, maka negara itu akan ikut rusak.
Selanjutnya di dalam buku ini juga dibahas dengan jelas dan lengkap tentang seperangkat hak dan kewajiban kaum wanita yang berkaitan erat dengan peranan dan tugas yang diembannya, tata cara bergaul dengan lawan jenis , dan etika bergaul dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak tersedia versi lain