Text
AL MAFQUD: Kajian Tentang Kewarisan Orang Hilang
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh praktik pembagian harta waris pasca kerusuhan, yang disikapi oleh ahli waris korban orang hilang (muwarrrits/pewarisnya) dengan hanya mendasarkan pada pertimbangan "lamanya masa hilang dan usia korban serta situasi rusuh" tanpa menindaklanjutinya dengan sebuah penetapan hakim tentang kematiannya.
Istilah mati hukmy dalam konsep faraidh dimunculkan terkait persoalan mafqud-nya seseorang, baik ketika berstatus sebagai waris ataupun muwarits. la menjadi sebuah persyaratan mutlak karena menjadi standar sah tidaknya pembagian warisan itu dilakukan. Keharusan adanya vonis hakim sebagai persyaratan ini, pada hakikatnya memiliki kepentingan dalam hubungannya dangan masalah "kekuatan hukum yang dimiliki kasus kewarisan mafqud.
Sesuai dengan rambu yang telah digariskan dalam upaya menyelesaikan pembagiannya, pihak terkait seyogianya patut memperhatikan mengenai beberapa perkiraan yang dibuat pentakdirannya. Sebab (khusus) terhadap waris yang maqud, ini akan mempunyai pengaruh terhadap persoalan apakah ia dihijab atau menghijab.
Tidak tersedia versi lain