Text
Praktik akad syariah pada akad rahn dan akad ijarah di pegadaian syariah: perspektif hukum Islam dan fatwa dewan Syariah Nasional
Buku ini semula merupakan tesis penulis pada saat penyesaian sludi S.2 (Magister) Prodi Filsafat Islam pada Programe Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin dengan Konsentasi Hukum Bisnis Syariah. Setelah diadakan revisi dan penyesuaian seperlunya maka jadilah sebuah buku sebagaimana sekarang
@ Kemaslahatan manusia merupakan salah satu tujuan syariat Islam, atas dasar ilulah agama Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu Saling membantu dapat diwujudkan dalam bentuk yang berbeda-beda, baik berupa pemberian tanpa ada pengembalian, seperti zakat, infak, dan shadaqah, maupun berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman
Berbicara mengenai pinjam meminjam Islam membolehkannya, baik melalui individu maupun lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dan sebagainya. Namun tidak boleh meminta kelebihan dari pokok pinjaman karena termasuk nba. Salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan Rasulullah adalah gadal
Tidak tersedia versi lain