ransformasi digital telah mengubah lanskap ruang publik dan cara warga negara berinteraksi dengan dinamika sosial-politik. Kehadiran media sosial membuka peluang besar bagi peningkatan partisipasi kewarganegaraan (civic participation). Namun, fenomena ini juga membawa tantangan serius seperti penyebaran disinformasi (hoaks), polarisasi politik, dan penurunan kualitas ruang diskusi publik. Di te…
Ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan telah dicabut dan diganti dengan istilah perusahaan. Hal ini mengakibatkan perubahan pengertian hukum dagang menjadi hukum perusahaan. Perkembangan perusahaan dan hukum perusahaan hingga sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga "dagang: hanya merupakan bagian da…
judul asli: Social Psychology
KTSP sebagai "barang" baru dalam dunia pembelajaran, ternyata Implementasinya tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan justru menghadapi berbagai masalah dan hambatan. Masalah dan hambatan tersebut terutama bersumber dari persepsi yang berbeda di antara para pelaksana di lapangan (kepala dinas, pengawas, kepala sekolah, dan guru), serta kurangnya kemampuan menerjemahkan Standar Nasional ke…
Pengetahuan mengenai Ekonomi perusahaan, khususnya yang menyangkut kondisi-kondisi perusahaan di Indonesia masih perlu terus dikembangkan. Demikian pula bagi para mahasiswa yang kiranya cukup banyak menjumpai banyak masalah baik yang berkaitan dengan ruang lingkup pembahasan maupun contoh-contoh yang sesuai dengan lingkungan kita. Atas dorongan untuk membantu para pembaca baik di kalangan mahas…
Untuk kelangsungan hidup manusia dari hari ke hari tidaklah terlepas dari komunikasi, baik komunikasi yang lazim digunakan menurut daerah masing-masing maupun komunikasi yang sudah mengikuti aturan-aturan secara ilmiah yang sudah dipelajari di bangku kulia. Komunikasi merupakan hal yang sangat penting bagi manusia, makin luas pergaulan maka makin besar fungsi, peranan dan tanggung jawab social …
Secara klasik, hukum dagang mencakup bidang-bidang hukum: asuransi, surat berharga, letter of credit, pengangkutan, hak kekakayaan intelektual, persekutuan perdata, dan badan usaha. Kemudian dalam beberapa dekade terakhir, mencakup bidang hukum yang lebih luas lagi atau bidang-bidang hukum baru, seperti dewan pekerja (work council), perbankan, kepailitan, keagenan, dan anti-monopoli. Hukum…