Hukum Islam mempunyai 'cabang-cabang" seperti hukum lainnya, yaitu: Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Buku ini mengupas salah satu cabang hukum Islam yaitu Hukum Perdata Islam. Berupa sutu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum islam secara keseluruhan.
Pendidikan anak merupakan upaya melahirkan generasi ber- kualitas tinggi. Untuk itu, metode yang diterapkan harus mampu memotivasi anak pada pemahaman hakikat hablum- minallah dan hablumminannas. Melalui metode seperti itu, anak akan terpelihara dalam fitrahnya, tanpa kehilangan ke- beradaannya sebagai manusia kecil yang butuh pemahaman. Dan Islam menawarkan metode seperti itu. Akankah kita lal…
Bibliografi : hlm. 283-294 Indeks : hlm. 369-377 Salah satu bidang ilmu keislaman yang telah sekian lama berkembang adalah Sejarah Islam. Bidang keilmuan ini kemudian disebut Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan juga Sejarah Peradaban Islam (SPI) atau Sejarah dan Peradaban Islam (SPI)-dua istilah yang digunakan oleh ahli sejarah dan perancang kurikulum hingga saat ini. Pembahasan buku ini ter…
Buku ini memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan terkait dengan Sejarah Peradaban dan Pemikiran Ekonomi Islam Pasca-Kenabian. Buku ini merupakan lanjutan dari referensi buku sebelumnya yang berjudul Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, pada buku sebelumnya menjelaskan sejarah perekonomian zaman Rasulullah saw. dan khulafaurasyidin. Buku itu juga menjelaskan mengenai teori-teori ekonomi Islam ya…
Manusia di zaman sekarang ini, sudah banyak yang melupakan kehidupan akherat. Karena yang diburu hanyalah kesenangan dunia yang bersifat sementara. Buku ini mengajak mengingatkan dan merenungi akan kejadian-kejadian yang bakal dialami oleh setiap manusia di hari kiamat nanti, dengan harapan agar manusia bisa lebih mengutamakan kehidupan akherat yang bersifat abadi, dengan menjalani segala pe…
Dalam lintasan sejarah peradilan agama Islam di Indonesia terlihat bahwa setiap episode sejarah ditandai dengan pergumulan antara politik dengan institusi hukum Islam, yang terkadang memihak dan terkadang menyepak. Pasang surut institusi hukum Islam ini seiring dengan pasang surut peran politik umat Islam.