Bibliografi : hlm. 173-180 Studi tentang "ulama perempuan" dalam sejarah Islam masih sangat langka, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di wilayah-wilayah muslim l…
Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…
Dengan nada sombong, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman kepada segenap makhluq-Nya di alam semesta ini: "Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta) ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)-Nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Surat Luqman ayat 27). Wahai anak…
K.H. Muhammad Zaini Abdul Ghani adalah seorang ulama karismatik. Ini disebabkan, di samping memiliki kualitas dan integritas kepribadian, beliau juga mampu melaksanakan peran-peran sosial, kultural dan keagamaan sehingga mendapat sejumlah pengakuan dari sejumlah ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat pada umumnya. Sebagai seorang ulama karismatik yang memimpin tarikat Sammaniyah dan mengajarkan…
Judul dicover: Penuntun ringkas ilmu mawaris/faraidh