Sudah merupakan fitrah manusia, merasa ragu dan bimbang jika menghadapi beberapa pilihan dalam sebuah perjalanan kehidupan. Seringkali, memilih dengan pertimbangan logika tidaklah mudah. Seperti memilih pasangan untuk menikah, pendidikan, pekerjaan dan lainnya. Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan dalam sunnahnya apabila umatnya menghadapi kondisi seperti ini. Memohon petunjuk Allah dalam …
Judul asli : Towards a spiritual humanism : a muslim - humanist dialogue Sebuah perjumpaan unik: Ketika mistik Muslim mengajarkan seorang humanis Amerika untuk memfilsafati dari lubuk hati. Dan sebaliknya, seorang humanis yang atheis mengajukan argumentasi lewat keyakinannya, karena kegagalannya menemukan" Tuhan". Maka, terjadilah suatu dialog humanistik-spiritual yang melahirkan nalar kriti…
Judul asli: Adz-DzahabbAl-Ibriz fi Khawash Kitabillihi Buku “Khawashul Qur’an” mengungkapkan rahasia-rahasia menakjubkan dan perbendaharaan ketuhanan yang terkandung dalam Al-Qur’an. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Suyuthi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik obat adalah Al-Qur’an.” Imam Al-Ghazali menyampaikan kepada para muridnya tentang keistimewaan ayat-ayat Al-…
Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dzikir pengusir gundah karena persoalan rezeki Dzikir ketika hati gelisah karena urusan jodoh Dzikir ketika hati gundah karena kesulitan belajar Dzikir pemantap hati dalam memilih rekan kerja Dzikir ketika menghadapi ujian dan musibah Mengusir kegundahan hati dengan shalat, dll. Dengan berdzikir pasti hati kita akan tenang. Untuk keperluan inilah, buku ini dihadirkan. Bers…
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…