Hukum atau aturan dasar bermuamalah antara manusia telah Rasulullah berikan dan tunjukkan. Sampai saat ini aturan itu pun masih tetap relevan dan bisa diterapkan pada era modern ini.
Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk Wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih ters…
Buku ini menyajikan satu corak kajian arkeologi yang tidak hanya berurusan dengan situasi kelampauan umat manusia, tapi juga dimensi makna dari dunia kelampauan tersebut. Bila yang pertama mengacu pada upaya menggali apa yang tersisa dari pengalaman sejarah umat manusia, yang kedua mengacu pada pola pemaknaan yang diberikan, yang ber basis pada pandangan dunia mereka, melalui peninggalan-pening…
"Filsafat meruntuhkan iman". "Syariat mengekang nalar." Klaim-klaim semacam ini kerap kita dengar, tapi tak sering benar-benar diuji. Syariat dan filsafat kerap dipertentangkan, seolah yang satu menegasikan yang lain. Dalam Fashl al-Maqal, Ibnu Rusyd menunjukkan bahwa keduanya justru berjalan beriringan menuju tujuan yang sama: kebahagiaan hakiki.
Umat Islam memiliki dua sumber utama dalam menjalankan ajaran agamanya, yakni Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad saw. Karena kedudukannya yang amat penting itulah maka kedua sumber ajaran Islam itu menjadi bahan kajian dan penelitian yang tiada habisnya dari waktu ke waktu, baik dari kalangan ulama maupun akademisi.