Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…
Judul asli: Ilmu Ushulul Fiqh Kaidah-kaidah Hukum Islam karya Abdul Wahhab Khallaf-guru besar ilmu ushulul figh Universitas Kairo- ini merupakan edisi Indonesia. Penerjemahnya, Prof. Dr. K.Н. Noor Iskandar al-Barsany, dan dengan bantuan Dr. K.H. Moh. Tholchah Mansoer, S.H., telah berhasil mengangkat buku maha penting dan rumit menjadi sebuah buku ajar yang nyaman dan mudah dipahami. Buku yang …