Daftar Pustaka: halaman 101-102 Perkawinan sebenarnya harus menjadi miniatur surga. Namun mewujudkannnya bukan hal yang mudah, karena manusia memiliki banyak perbedaan selera, kecenderungan, kodrat dan karakter. Tidak mungkin bagi dua orang yang berlainan jenis bersatu dalam bingkai pernikahan cocok secara sempurna, seperti dua bagian bola. Kita harus menerima perselisihan keluarga sebagai s…
Bibliografi: hlm. 300-301 Apa yang dilakukan oleh H.M. Zairullah Azhar, baik secara pribadi maupun sesuai kapasitasnya sebagai seorang bupati, khususnya komitmennya memuliakan anak yatim telah menjadi fenomena dan tabsyir (kabar gembira) bagi anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Tabsyir yang tergolong langka itu sebenarnya sudah selayaknya dipublikasikan secara…
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…
Buku ini saya siapkan karena keinginan saya untuk membuktikan sifat ajaib Al-Qur'an dengan cara apa pun, karena sifat ajaibnya adalah fakta yang terbukti dan masalah yang sejelas matahari sejak Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi sebagai mukjizat besar yang dengannya dia menantang para fasih, orang-orang bijak, dan para ahli kitab-kitab samawi. Mereka menolak tantangan itu dan mengakui kebenaran d…
Hukum Islam adalah tata aturan Islam yang mencakup dan mem benkan ketentuan hukum terhadap semua perbuatan manusia da lam segala keadaannya, haik dalam urusan pribadinya, dalam ha hungannya dengan masyarakat dimana ta hidup, atau dalam hu bungannya sebagai umat dengan umat lain, atau dengan lain perkataan dalam hubungan antar negara. Pechatian terhadap hukum Islam (fiqih Islam) di Indonesia,…
Bibliografi: hlm. 125-127 Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum (ihbis ashlah…