Mengetahui dan memahami Fiqh Ibadah dengan baik dan benar merupakan keniscayaan yang fardlu 'ain. Ibadah akan diterima Allah swt, jika pintu pertamanya yang berupa aturan syariat atau Fiqh sudah baik dan benar. Sistematika pembahasan buku ini didesain secara teratur, sederhana, dan mudah dipahami. Dalam setiap pembahasan ibadah, dijabarkan secara gamblang dan praktis melalui sub-sub bahasan seb…
Tujuan diciptakannya manusia tidak lain adalah untuk beribadah menyembah Allah. Namun demikian pengetahuan tentang ibadah haruslah dipahami secara benar, sehingga makna dan hakikat dari ibadah yang dijalankan itu tidak hilang atau bias. Kata ibadah memiliki makna yang luas, tergantung dari sudut mana ia dipandang. Akan tetapi yang jelas ibadah itu mencakup segala hal, baik yang berupa perkat…
Buku ini berisikan tentang ilmu kealaman dan ilmu sosial humaniora paradigma, metodologi, dan pendekatan. Dilengkapi sarana pendukung analisis seperti konsep, definisi, proposisi, dan argumentasi hipotesis. Serta memiliki banyak kajian budaya seperti pendekatan multidisiplin dan pascadisiplin, varian postmodernisasi dan postrukturalisme, penggunaan teori dan metode secara elektrik, budaya minor…
Bibliografi : hlm. 408-409 Indeks : hlm. 411-414
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv, namun dengan diterbitkannya UU no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, indust…