Daftar Pustaka: halaman 101-102 Perkawinan sebenarnya harus menjadi miniatur surga. Namun mewujudkannnya bukan hal yang mudah, karena manusia memiliki banyak perbedaan selera, kecenderungan, kodrat dan karakter. Tidak mungkin bagi dua orang yang berlainan jenis bersatu dalam bingkai pernikahan cocok secara sempurna, seperti dua bagian bola. Kita harus menerima perselisihan keluarga sebagai s…
Melalui Haji dan Qurban, Umat Islam M diingatkan untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim. Bagaimana perjuangan seorang Rasul, seorang hamba Allah yang akal pikiran dan qalbunya telah menyatu, seiring-sejalan dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Sehingga ia rela dan ikhlas meski harus mengorbankan putra kesayangannya, Ismail. Kemudian ia menyeru manusia untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya (mengik…
Bibliografi: hlm. 300-301 Apa yang dilakukan oleh H.M. Zairullah Azhar, baik secara pribadi maupun sesuai kapasitasnya sebagai seorang bupati, khususnya komitmennya memuliakan anak yatim telah menjadi fenomena dan tabsyir (kabar gembira) bagi anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Tabsyir yang tergolong langka itu sebenarnya sudah selayaknya dipublikasikan secara…
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…