Pendidikan karakter merupakan pendidikan ikhwal karakter, atau pendidikan yang mengajarkan hakikat karakter dalam ketiga ranah cipta, rasa, dan karsa. Pendidikan karakter berfungsi sebagai pemberi pencerahan atas konsep free will dengan menyeimbangkan konsep determinism dalam praksis pendidikan. Pendidikan harus memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk bebas memilih. Pembahasan men…
Buku ini membahas tentang sejarah qa'idah fiqhiyyah dari sudut sejarah timbulnya pertama kali, periodesasi pembentukan, perkembangan, pembukuan sampai ke masa kematangan dan penyempurnaannya. Di samping itu, akan banyak ditemukan persaingan antar mazhab dalam menciptakan sebuah konsep qa'idah. Tidak sedikit qa'idah yang mempunyai makna yang sama namun dengan redaksi yang berbeda. Bibl.: hlm.…
Hukum dan Perbankan Syariah merupakan salah satu mata kuliah wajib (MKW) di jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Kebutuhan Perbankan Syariah terhadap aturan hukum positif selama ini memang sangat terasa kurang, karena hanya terbatas pada aturan yang ada dalam UU No. 10 Th. 1998 tentang Perbankan, yang sebetulnya lebih dominan mengatur perbankan konvensional. Melihat perkembangan perba…
Mempelajari filsafat ilmu ini sangat penting bagi seseorang yang ingin memahami tentang metode-metode dari disiplin ilmu yang berbeda. Dengan menguasai filsafat ilmu, seseorang akan lebih mudah memahami dan menguasai ilmu-ilmu lain yang berbeda. Tanpa penguasaan filsafat ilmu, maka akan sulitlah bagi seseorang dalam usahanya untuk memahami tentang ilmu secara baik proporsional.
Materi yang dibahas dalam buku ini meliputi Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Pajak dan Hukum Pajak Bab 3 Teori-teori Pemungutan Pajak Bab 4 Pembagian Pajak Bab 5 Subjek Pajak dan Bab 6 Tarif Pajak Objek Pajak Bab 7 Peradilan dalam Hukum Pajak Bab 8 Reformasi Pajak (Tax Reform) Bab 9 Pengertian Umum dan NPWP/PPKP Bab 10 Utang Pajak Bab 11 Penetapan dan Ketetapan Pajak Bab 12…
Dalam hukum lembaga keuangan dikerul adanya dua lembaga yaitu lembaga Syariah keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Pembagian tersebut untuk membedakan tugas dan fungsinya Barwa lembaga keuangan bank diperbolehkan menarik dana langsung can masyarakat dalam bentuk simpanan sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan melakukan kegiatan menank dana langsung dan masyarakat dal…