Bibl. Hlm 202 - 212
Ilmu fikih adalah ilmu yang mengatur tentang hukum-hukum syariah yang berbentuk amalan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Ilmu ini belum dibukukan dalam disiplin ilmu tersendiri pada masa Rasulullah, sebab umat Islam tidak memerlukan kaidah atau metode tertentu dalam memahami hukum-hukum Islam, mereka bisa merujuk langsung kepada Rasulullah ketika mendapatkan permasalahan.
Sampai saat ini, pendekatan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif terhadap masalah-masalah sosial masih dilihat secara terpisah. Masing-masing pendekatan itu memiliki pengikut yang berpegang pada acuan paradigma rigid yang hampir tidak bisa dirunut secara rasional. Para ilmuwan yang condong pada pendekatan yang lebih positivistik, menolak keberadaan analisis kualitatif sembari mengga…
Judul asli: Islam in java: normative piety and mysticismBibl. hlm. 367-389Ind. hlm. 391-399