Bagi Abduh, hukum hanyalah alat, yang tujuan pokok dan akhirnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan (kemaslahatan) bagi ummat manusia. Maka adalah sebuah kesalahan fatal manakala hanya karena mempertahankan materi hukum, kesejahteraan manusia menjadi terabaikan.
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup : 1. Pembatasan masalah dan tujuan 2. Kebangkitan lembaga-lembaga sosial ekonomi Islam 3. Batasan-batasan baru sektor vocabulary Islam 4. Wakaf : Pengertian dan perannya dalam perspektif historis 5. SIBL dan sertifikat wakaf tunai 6. Implikasi sertifikat wakaf tunai 7. Pemanfaatan wakaf tunai untuk pengadaan barang privat dan publik serta kre…
Beragam produk dan layanan yang ditawarkan ekonomi Islam telah meningkatkan gairah masyarakat serta pelaku usaha dan bisnis untuk memanfaatkan tawaran tersebut. Salah satunya adalah investasi syariah yang telah diakomodasi oleh pasar modal sebagai salah satu instrumen berinvestasi dalam bentuk penyusunan indeks saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Wacana perkembangan ilmu pengetahuan sebagai kajian dalam pendekatan kefilsafatan terus hangat diperbincangkan. Upaya melihat lebih luas ilmu dari Normativitas menuju Kolektivitas menjadi ide dasar untuk melakukan upaya integrasi ilmu dalam berbagai pendekatan dan kajian. Buku ini sengaja disajikan terurai dengan luasnya, untuk melihat berbagai pendekatan dalam kajian Filsafat Ilmu. Uniknya, ha…
Bibliografi : hlm. 408-409 Indeks : hlm. 411-414