Buku ini menghadirkan sudut pandang yang didasarkan pada perkembangan hukum ekonomi Islam di Indonesia serta perdebatan secara politik dalam proses legislaso lahirnya produk hukum seputar ekonomi syariah di Indonesia.
Bibliografi: hlm 127-128
Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."
Bibliografi: hlm 297-305
Bibliografi: hlm. 219