Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater, bank syariah tidak sesuai syariah?, sukuk tabungan, purchase order, reksa dana syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, bagi hasil, sale and lease back, berutang untuk umrah, THR, parsel dan masalah keseharian lain yang tak …
Saya sudah menelaah poin-poin penting dalam buku ini, beserta masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan, saya menyimpulkan bahwa buku ini sangat komprehensif, mencakup banyak permasalahan yang dibutuhkan oleh setiap Muslim, dalam mempertahankan prinsip dan juga memanfaatkan kemajuan modern untuk menunjukkan bahwa syariah ini ada keleluasaan.” —Syeikh Abdu Sattar Abu Gudah