Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain a…
Buku ini terdiri dari beberapa bab, Yaitu : Bab 1 : Penyelamatan Fitrah Bab 2 : Pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia Bab 3 : Peran Pendidikan Terhadap Pengembangan Bab 4 : Peran Agama Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab 5 : Peran Sosio Kultural Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab 6 : Peran Dunia Pesantren Dalam Pengembangan Masyarakat
Bibliografi: hlm. 219